Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Generasi Muda Bela Negara

Gambar
  Sumber : kompas.com Apa pengetahuan kalian tentang kita wajib bela negara?  Setiap warga negara wajib bela negara yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.   Seorang warga bisa melakukannya pelaksanaan pembelaan baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjag

Sipindo Memudahkan Petani

  E-LEARNING UPN "Veteran" Jatim AGROTEKNOLOGI