Generasi Muda Bela Negara

 

Sumber : kompas.com

Apa pengetahuan kalian tentang kita wajib bela negara? 

Setiap warga negara wajib bela negara yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.  
Seorang warga bisa melakukannya pelaksanaan pembelaan baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Café Ada Apa Dengan Gresik, Tempat Nongkrong Bergaya Yunani di Gresik